Bareskrim Polri Sukses Bobol Jaringan Aplikasi Live Streaming Dewasa Online Hari Ini – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) atau Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus asusila dan pornografi online jaringan Internasional yang menggunakan sebuah aplikasi live streaming dewasa dengan sistem saweran gift berupa koin dari hal dipertontonkan. Sebagimana dikutip beberapa situs resmi pemerintah.
Dalam siaran Instagram live yang dilakukan pada akun @divisihumaspolri, saat dilakukan Jumpa Pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, tentang pengungkapan kasus jaringan asusila dan pornografi online dan berhasil menangkap 6 orang tersangka dari kasus asusila dan pornografi pada sebuah aplikasi.
Pengungkapan Kasus Aplikasi Live Streaming Dewasa
Dittipidum menyampaikan juga bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dengan munculnya beberapa kasus tindak asusila yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah Brebes, Jawa Barat. Hasil dari pemeriksaan sementara dimulai pada tahun 2022 dimana kami sedang melaksanakan penyelidikan setelah munculnya beberapa kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur.
Setelah kasus tersebut didalami yang menjadi latar belakang dari kasus asusila dan pornografi tersebut, ternyata hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa Anak-anak tersebut melihat dari sebuah aplikasi live streaming dewasa, kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat, 3 Februari 2023.
Setelah Dirtipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap aplikasi tersebut, ditemukan beberapa aplikasi online yang menampilkan siaran langsung dengan konten asusila.
Bagi penonton yang ingin menyaksikan siaran dari yang dilakukan pelaku atau streamer, harus melakukan deposit dengan cara top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang tersedia pada website tersebut.
Para streamer tentunya akan melakukan apa saja baik itu yang berawal dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila yang lainnya, ujar Brigjen Djuhandhani.
Para streamer tersebut diminta untuk bekerja rata-rata dalam waktu sekitar 3 jam atau bahkan 5 jam dengan upah bayaran 1.5 juta perhari yang akan diterima, para streamer ini dibayar berdasarkan gift atau koin yang ditunjukkan kepadanya saat live streaming berlangsung.
Nilai Saweran Berupa Gift Aplikasi Live Streaming Dewasa
Saweran berupa gift dari live streaming yang dilakukan streamer nilainya cukup bervariasi, mulai dari 30 ribu sampai dengan jutaan dari live streaming di aplikasi live streaming dewasa tersebut. Para streamer akan mendapatkan bagiannya sebesar 65 persen dari total gift yang diberikan oleh penonton dalam satu kali live streaming atau siaran langsung.
Sedangkan pendapatan dari satu website aplikasi yoha live meraup uang puluhan milyar dihitung mulai dari pertengahan tahun 2022 hingga sampai saat ini dan saat ini telah dilakukan pembekuan rekening serta sudah memblokir 4 website yang ada.
Brigjen Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan didapatkan bahwa jaringan ini merupakan jaringan internasional.
Hal ini karena aplikasi live streaming dewasa tersebut secara aktif dikendalikan dari luar negeri yaitu dari negara Kamboja dan negara Filipina.
Selanjutnya melihat situasi apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya penahanan melalui tindakan kasus pencucian uang karena perputaran uang yang ada dalam kasus ini bisa mencapai triliunan dan hingga saat ini sudah mengamankan sekitar 30 sampai 37 rekening yang saat ini dibekukan dan mencapai ratusan milyar, ujar Brigjen Djuhandhani.
Pasal KUHP Mengenai Aplikasi Live Streaming Dewasa
Sebanyak enam orang tersangka yang ditangkap, yaitu IPS (27) berperan sebagai Streamer; R (30) berperan sebagai pihak yang melakukan pencuci uang; AAP (25) berperan dalam mencari rekening atau penadah; J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan pada aplikasi live streaming dewasa, R (28) berperan sebagai Streamer; dan NS alias R (22) berperan sebagai streamer juga.
Atas perbuatann yang dilakukan oleh para tersangka ini diancam Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis, Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C tentang pajak penghasilan.
UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, C serta UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pasal 45 Ayat (1) jo , Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana paling lama 6 tahun penjara, Pasal 45 ayat (2) jis, Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3 dan 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Penyebab utama penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Porli dengan menangkap sekitar enam orang pelaku.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, kasus ini berawal dari munculnya beberapa kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh anak dibawah umur di daerah Brebes pada tahun 2022 dan penyebab awalnya dari aplikasi live streaming dewasa.